Home Media Sah! Nilai TKDN Perangkat 4G dan 5G Jadi 35 Persen

Sah! Nilai TKDN Perangkat 4G dan 5G Jadi 35 Persen

IMG-20211021-WA0005.jpg

Techbiz.id – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengumumkan bahwa nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) perangkat 4G dan 5G menjadi 35 persen.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No.13 tahun 2021 tentang standar teknis alat komunikasi dan atau perangkat telekomunikasi bergerak seluler berbasis LTE dan standar Teknologi internasional mobile telecommunication 2020.

“Peraturan ini mengatur tentang kewajiban memenuhi TKDN sebesar 35 persen untuk perangkat 4G dan 5G yang akan beredar dan digunakan di Indonesia” ujar Johnny melalui konferensi virtual dalam akun YouTube resmi Kominfo, Kamis (21/10/2021).

Dengan ketentuan ini, maka nilai TKDN perangkat 4G dan 5G naik dari sebelumnya sebesar 30 persen. Menurut Johnny, kenaikan tersebut guna memastikan dorongan dan dukungan konkret bagi produksi di dalam negeri.

“Kami berharap bahwa kebijakan nilai TKDN yang baru ini dapat mendorong tumbuhnya industri perangkat telekomunikasi di dalam negeri. Dengan demikian Industri dalam negeri dapat lebih terlibat dalam pengembangan dan pembangunan infrastruktur telekomunikasi berbasis teknologi 4G dan 5G” tuturnya.

Dalam menentukan nilai TKDN ini, Johnny mengatakan pihaknya telah mendapat beberapa masukan, termasuk dari para vendor perangkat.

“(Kominfo) telah mendapat masukan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan merupakan hasil konsul yang dilakukan dengan para vendor perangkat telekomunikasi.” ungkap Johnny.

Baca juga: Tindak Tegas Pinjol Ilegal, Kominfo Lakukan Pengawasan Penuh Platform Digital

Ketentuan TKDN sebesar 35 persen ini akan diberlakukan 6 bulan sejak ditetapkannya peraturan menteri tersebut. Dan untuk itu, Johnny pun meminta para vendor perangkat telekomunikasi untuk memenuhi nilai TKDN tersebut sebagai salah satu syarat edar di Indonesia.

“Kewajiban pemenuhan TKDN sebesar 35 persen ini menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan sertifikat perangkat dari kemkomifo sebelum perangkat tersebut boleh diedarkan atau dijual di Indonesia” tandasnya.